Amankan 78 Orang Terkait Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Pidana UU ITE

Nanda Alifya Rahmah
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - 78 Orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya di ruko kawasan Jakarta Utara (Jakut). Mereka diduga terlibat jaringan situs judi online.

Pernyataan resmi terkait penangkapan 78 orang yang diduga terlibat jaringan judi online ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (12/8/2022).

78 orang tersebut diamankan pada dini hari 12 Agustus 2022 di kawasan ruko elit.  Menurut pernyataan Kombes Pol  Aulia, penggerebekan dilakukan oleh Unit 5 Tipid Siber.

"Pengungkapan kasus judi online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Exclusive Blok E, nomor 39A, Bukit Golf Mediterania, Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Aulia, Jumat (12/8/2022).

Hingga berita ini ditulis, ke-78 orang yang diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, pihak berwajib telah menyiapkan pasal-pasal yang kemungkinan akan dijatuhkan berdasar hasil pemeriksaan tersebut.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network