Dugaan sementara, ke-78 orang ini telah melakukan tindak pidana perjudian melalui media elektronik. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Hukumannya adalah berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Aulia menguraikan pasal yang kemungkinan akan disangkakan pasca pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait