Keputusan terhadap masalah yang menjadi sengketa masyarakat dua desa selanjutnya dibawa ke para pejabat kehakiman kerajaan Majapahit. Mereka adalah Samget i jamba, Samget i pamwatan, Pu andawan, Rakryan apatih mpu mada, dan Sang aryya rajadhikara.
"Para pejabat kehakiman itu selanjutnya menetapkan keputusan setelah mendengarkan keterangan para saksi, mempelajari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya serta kitab-kita hukum, berpegang teguh pada kita Kutaramanawadi, serta mengikuti kebiasaan sang pendeta dalam memutuskan suatu perkara," tulis Savitri mengutip keterangan Nastiti (1985:564).
Begitulah alur demokrasi para penduduk Majapahit. Bahkan di tingkat bawah, hukum pemerintahan dijalankan dengan taat dan harmonis.
Sengketa tanah pun bisa ditemukan solusinya dengan jalan adil, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Tentunya dengan perpanjangan tangan raja lewat para pejabat kerajaan yang berlaku adil.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait