Akhirnya, para korban yang telah menyadari modus kejahatan Imam ini pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Di mana Imam sendiri diamankan petugas di kawasan Desa Tugu Jaya pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, Imam akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban juga diketahui mengalami kerugian materil sebesar Rp2,9 juga akibat ulah pelaku," katanya
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait