Bejat, Dukun Cabul Perkosa Satu Keluarga Bersamaan

Trisna Eka Adhitya
Polisi berhasil menangkap dukun cabul yang menyetubuhi satu keluarga secara bersamaan. (Foto: Era N)

Akhirnya, para korban yang telah menyadari modus kejahatan Imam ini pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Di mana Imam sendiri diamankan petugas di kawasan Desa Tugu Jaya pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Atas perbuatannya, Imam akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Korban juga diketahui mengalami kerugian materil sebesar Rp2,9 juga akibat ulah pelaku," katanya



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network