OKI, iNews.id - Polsek Lempuing menangkap seorang dukun cabul yang telah menyetubuhi tiga orang perempuan. Ketiga korban merupakan seorang ibu dan dua anaknya disetubuhi dalam waktu bersaamaan oleh Imam Syafaat (29) warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan kasus asusila dengan modus pengobatan tradisional ini berawal dari perkenalan Imam dengan korban berinisial SH (39) melalui Facebook.
"Saat itu Imam mengaku sebagai seorang paranormal lulusan sebuah pesantren ternama yang bisa mengobati dan mengusir gangguan jin," katanya, Kamis (28/7/2022).
Imam mulai melancarkan aksinya setelah cukup lama berkenalan. Mulanya Imam meminta SH agar mengirim foto bugil untuk diterawang apakah ada gangguan jin.
SH lantas memenuhi permintaan Imam. Ia mengirimkan foto bugil putri keduanya berinisial SA (15).
"Imam ini pada saat itu menyebut kalau banyak jin jahat yang ada di kedua tubuh korban dan meminta mereka bertemu agar bisa diobati," katanya.
Pertemuan keduanya untuk pertama kali pun terlaksana di kawasan wisata di Tugumulyo, OKI, pada 14 Juli 2022. Imam berdalih ingin mengobati keduanya, namun harus menuruti setiap perintah Imam.
"Melihat kedua korban yang percaya, Imam ini langsung melancarkan aksinya dan menyetubuhi kedua korban," katanya.
Merasa aksinya tidak mendapat masalah, sekitar 3 hari setelahnya, Imam meminta mendatangi rumah korban. Alasan yang disebutkan Imam adalah untuk melakukan ritual dan memberi perlindungan kepada rumah agar terhindar dari gangguan jin.
"Imam juga meminta menginap satu malam di rumah korban," katanya.
Untuk mengecoh suami SH, ia meminta SU (49) yang merupakan suami dari SH melakukan ritual menjaga keris di sebuah kamar tersendiri dan melarangnya untuk keluar sampai ritual selesai. Melihat SU yang telah lengah, Imam lalu kembali melancarkan aksi cabulnya.
Imam lalu memasuki kamar SH dan SA secara bergantian dan menyetubuhi mereka kembali. Anak pertama SH yang berinisial N (22) ikut menjadi korban asusila pelaku meskipun yang bersangkutan dalam kondisi hamil enam bulan.
"Saat melancarkan aksi cabulnya itu Imam ini juga akan mengancam akan membunuh keluarga tersebut jika para korban tidak mau menuruti kemauannya," katanya.
Dikatakan Sembiring, perbuatan Imam kembali berlanjut pada 20 Juli 2022, Imam mengajak korban SA untuk ke rumah orang tua angkatnya dengan iming-iming akan disekolahkan di pesantren dan dicarikan pekerjaan.
"Pada kesempatan itu, SA yang masih di bawah umur itu kembali disetubuhi Imam sebanyak dua kali," katanya.
Akhirnya, para korban yang telah menyadari modus kejahatan Imam ini pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Di mana Imam sendiri diamankan petugas di kawasan Desa Tugu Jaya pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, Imam akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban juga diketahui mengalami kerugian materil sebesar Rp2,9 juga akibat ulah pelaku," katanya
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait