Kota Mojokerto Akan Miliki Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

Trisna Eka Adhitya
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Sidang Paripurna Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Mojokerto. (Foto: M. Arul)

MOJOKERTO, iNews.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Senin (25/7/2022).

Dalam penyampaian pendapat akhir, Ning Ita sapaan akrabnya menyampaikan setelah dilakukan pembahasan atas tiga Raperda inisiatif DPRD tahun 2021 yang didalamnya termasuk Raperda penataan dan pemberdayaan PKL, maka pada tanggal 24 November 2021 ketiga Raperda tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Jatim.

"Untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan jadi perda dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan atau aturan perundangan yang lebih tinggi," ujarnya.

Dan menurut dia dari tiga Raperda inisiatif yang diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jatim melalui biro hukum, fasilitasi baru dapat dilakukan pada bulan Juli 2022 

"Adapun hasil fasilitasi yang diterima baru satu Raperda. Yaitu tentang Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sesuai surat gubernur 11 Juli tahun 2022 nomor 188/25805/13.2/2022 perihal fasilitasi Raperda Kota Mojokerto," bebernya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network