Masih kata dia, para tersangka merupakan dalam satu jaringan dan sebagai pengedar. Rata-rata per butir pil dauble L tersebut dijual antara Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu dengan sasaran masyarakat kelas menengah ke bawah. Dari hasil pengembangan penyelidikan, para tersangka merupakan pengedar antar kota, antar provinsi.
“Tidak hanya melayani Mojokerto Raya saja namun juga daerah penyangga yang ada di wilayah Mojokerto ini juga menjadi market dan jaringan. Barang ini dari luar Provinsi Jawa Timur, dipaketkan ke Mojokerto. Kita masih melakukan pengembangan karena jaringan ini menggunakan sistem sel terputus. Mau ditanya pun tidak mengaku,” terang dia.
Pengakuan dari tersangka Ade Prayogo alias Ambon mengatakan, belum pernah terlibat dalam peredaran narkoba. “Tidak pernah, ini Titipan (barang bukti pil double L sebanyak 3.000.000 butir),” ucap tersangka saat ditanya Kapolresta Mojokerto dalam Konferensi Pers.
Editor : Trisna Eka Adhitya