Wow, Polresta Mojokerto Amankan Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti Puluhan Miliar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/25/7c5db_polresta-mojokerto.jpeg)
Setelah itu petugas kembali mengamankan M Yusuf alias Kebyok di depan makan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram sabu di bekas bungkus rokok. Tanggal 28 Maret 2022, petugas berhasil mengungkap gudang narkoba.
Gudang narkoba berada di Perum Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut rumah kontrakan milik Ade Prayogo alias Ambon. Di sana diamankan 3.000.000 pil double L. Tersangka mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya dititipkan ke Rahmad Wigilaksono alias Memet.
Dari warga Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 316,10 gram sabu dan ganja seberat 32,10 gram.
Setelah itu lagi tersangka kedelapan yakni Riyan berhasil ditangkap. Dari tangan para tersangka tersebut juga diamankan satu unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Selain itu juga disita barang bukti timbangan sebanyak enam unit, 14 unit Handphone (HP), enam kartu ATM dan 12 pack plastik klip kosong. Dan para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, total barang bukti sebanyak 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 32,10 gram dan sabu seberat 458,78 gram serta extacy sebanyak 43 butir. “Total keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari Rp10 milyar,” ungkapnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya