JAKARTA, iNews.id - DPR RI menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) serta produk minyak goreng sudah sesuai dengan aspirasi Komisi VI DPR. Ini mengacu pada kesimpulan rapat kerja (raker) antara Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan pada 17 Maret 2022 lalu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR dalam rapat itu sudah merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor CPO jika harga kewajaran tidak tercapai seperti yang tercantum pada poin kedua kesimpulan rapat.
“Di dalam kesimpulan rapat poin kedua disebutkan, bahwa Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan, ketika kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).
Menurutnya, Komisi VI DPR sudah mewanti-wanti pemerintah agar menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga tejangkau di dalam negeri. Ini ditujukan agar ada shock therapy guna meringankan beban masyarakat terkait harga minyak goreng yang terlalu tinggi.
“Kita bersyukur, dengan demikian kebijakan presiden itu sudah sejalan dengan aspirasi Komisi VI yang pernah mengusulkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng demi menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri," imbuhnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya