get app
inews
Aa Read Next : Mendag Dorong Ekspor CPO Agar TBS Petani Terserap

Pengusaha Sikapi Larangan Ekspor Minyak Sawit Mentah

Minggu, 24 April 2022 | 03:46 WIB
header img
Presiden Jokowi saat mengecek langsung minyak goreng di pasar tradisional di Yogyakarta. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha kelapa sawit menghormati keputusan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng. Para pengusaha mengaku akan mendukung kebijakan itu, sambil terus memantau perkembangan dilapangan pasca pelarangan ekspor tersebut. 

Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi di Jakarta dalam pernyataan resminya menyatakan akan menjalankan kebijakan tersebut. 
“Kami sebagai pelaku usaha perkelapa sawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh presiden,” ujar Tofan Mahdi, Jumat (22/4/2022)

Sebagai informasi, presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan keputusan  melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO dan minyak goreng yang berlaku mulai Kamis (28/4/2022) pekan depan. "Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Meski mendukung langkah pemerintah, Gapki akan terus memantau perkembangan di lapangan pasca berlakunya kebijakan tersebut. Gapki juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau kebijakan ini terhadap keberlangsungan usaha kelapa sawit. 

“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” tandas Tofan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut