Kasus Pencurian Motor di Nganjuk Modus Kenalan di Medsos Terungkap, Pelaku Asal Jombang
NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Nganjuk, Jawa Timur dengan modus kenalan di media sosial (medsos) terungkap. Pelaku berinisial SK (17), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap.
Terungkapnya kasus ini, kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, hasil sinergi Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron yang bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban seorang wanita.
"Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti di rumah temannya di Diwek, Jombang," kata Sukaca dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Dia mengatakan, SK dibekuk petugas pada Sabtu (4/7/2026) dini hari, lalu setelah membawa kabur sepeda motor honda beat milik korban pada Kamis (2/7/2026).
Kala itu, SK yang berkenalan dengan seorang wanita di medsos, kemudian bertemu di wilayah Nganjuk. Saat ketemuan, SK mengajak jalan-jalan. Setelah berkeliling bersama, keduanya berhenti di SPBU Baron, Nganjuk.
Saat korban menuju kamar mandi untuk berwudu, sepeda motor matik beserta telepon genggam yang dititipkan kepada pelaku justru dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkan ke Polsek Baron.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pemuda tersebut di rumah temannya di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggerebek dan menangkapnya.
Selain pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm, satu hoodie warna biru, satu celana panjang warna hitam, serta uang tunai Rp15 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan telepon genggam milik korban.
"Saat ini kasus tersebut masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata mantan Kasatreskrim Polres Jombang tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
"Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi maupun bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial guna mencegah terjadinya tindak kejahatan," kata Sukaca mengimbau.
Editor: Zainul Arifin