get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jombang Kini Miliki Fasilitas Fitnes, Personel Bisa Olahraga Kebugaran Tubuh Setiap Hari

Oplos Elpiji Subsidi ke 12 Kg, Dua Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:10 WIB
header img
Barang bukti tabung gas elpiji diamankan Polres Jombang. (Foto: Ist)

Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Dimas menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. "Praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat.

Aparat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut