Oplos Elpiji Subsidi ke 12 Kg, Dua Pria di Jombang Ditangkap Polisi
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram yang diduga sudah berulang kali. Polres Jombang menangkap dua pria yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Polisi menyebut dua tersangka yang diamankan yakni AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang.
Selain kedua terduga pelaku, petugas juga menyita puluhan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang. Dari hasil penyelidikan, mengarah pada AFH dan WT.
"Keduanya diduga melakukan praktik pemindahan isi elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat yang telah dimodifikasi," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Robin Alexander dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut telah dilakukan secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Dimas menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. "Praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat.
Aparat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.
Editor : Zainul Arifin