Terjerat Kredit Mikro Fiktif, Pegawai Bank BUMN di Jombang Dijebloskan Penjara
MIC diketahui menjabat sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) Bank BUMN unit Keboan Jombang menerima permohonan kredit 11 debitur (nasabah) kurun waktu 2021 hingga 2024.
Ia bertugas dan bertanggungjawab untuk meneliti keabsahan dokumen persyaratan pengajuan permohonan kredit sebagaimana pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) tentang kredit mikro.
Dalam praktiknya, meski mengetahui permohonan yang diajukan para nasabah tidak sesuai dengan persyaratan, tetap membuat, menganalisa dan mengevaluasi pengajuan tersebut seolah olah telah memenuhi persyaratan dan layak menerima kredit.
Akibat analisa yang dibuat oleh tersangka, kredit yang disalurkan berujung macet karena para peminjam tidak mampu mengembalikan dana.
"Akibat perbuatan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara. Saat ini nilainya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," kata Dyah.
Atas perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Editor : Zainul Arifin