Terjerat Kredit Mikro Fiktif, Pegawai Bank BUMN di Jombang Dijebloskan Penjara
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perihal perkara dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif bank BUMN, Kejaksaan Negeri Jombang menjebloskan ke penjara seorang pegawai bank berinisial MIC, Selasa, malam, (7/4/2026).
Namun sebelumnya, MIC terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Korps Adhyaksa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pria asal Kecamatan Ploso, Jombang itu terlihat keluar dari kantor kejaksaan bersama petugas sekira pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan itu, ia mengenakan rompi tahanan Kejari Jombang dengan tangan terborgol dan memakai topi hitam.
MIC yang terlihat pasrah, Kemudian dibawa dengan mobil Kejari menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jombang untuk dilakukan penahanan.
Kepala Kejari Kabupaten Jombang Dyah Ambarwati mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah MIC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 April 2026. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
"Selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Jombang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 April 2026," katanya.
Dyah menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif bank pelat merah tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026.
Editor : Zainul Arifin