get app
inews
Aa Text
Read Next : Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ratusan Driver Ojol di Jombang Turun Jalan

Terjerat Kredit Mikro Fiktif, Pegawai Bank BUMN di Jombang Dijebloskan Penjara

Rabu, 08 April 2026 | 07:17 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan Kredit Mikro Fiktif bank BUMN di Jombang saat dibawa ke Lapas Jombang untuk ditahan. Foto: Mojokerto.iNews.id/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perihal perkara dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif bank BUMN, Kejaksaan Negeri Jombang menjebloskan ke penjara seorang pegawai bank berinisial MIC, Selasa, malam, (7/4/2026).

Namun sebelumnya, MIC terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Korps Adhyaksa. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, pria asal Kecamatan Ploso, Jombang itu terlihat keluar dari kantor kejaksaan bersama petugas sekira pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan itu, ia mengenakan rompi tahanan Kejari Jombang dengan tangan terborgol dan memakai topi hitam.

MIC yang terlihat pasrah, Kemudian dibawa dengan mobil Kejari menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jombang untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejari Kabupaten Jombang Dyah Ambarwati mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah MIC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 April 2026. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

"Selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Jombang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 April 2026," katanya.

Dyah menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif bank pelat merah tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026. 

MIC diketahui menjabat sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) Bank BUMN unit Keboan Jombang menerima permohonan kredit 11 debitur (nasabah) kurun waktu 2021 hingga 2024.

Ia bertugas dan bertanggungjawab untuk meneliti keabsahan dokumen persyaratan pengajuan permohonan kredit sebagaimana pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) tentang kredit mikro.

Dalam praktiknya, meski mengetahui permohonan yang diajukan para nasabah tidak sesuai dengan persyaratan, tetap membuat, menganalisa dan mengevaluasi pengajuan tersebut seolah olah telah memenuhi persyaratan dan layak menerima kredit.

Akibat analisa yang dibuat oleh tersangka, kredit yang disalurkan berujung macet karena para peminjam tidak mampu mengembalikan dana.

"Akibat perbuatan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara. Saat ini nilainya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," kata Dyah.

Atas perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut