Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terjerat Kredit Mikro Fiktif, Pegawai Bank BUMN di Jombang Dijebloskan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Ditetapkan Tersangka Korupsi Perumda Jombang, Ini Kesalahannya

Selasa, 15 Juli 2025 | 21:03 WIB
  • author Aries
Eks Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Ditetapkan Tersangka Korupsi Perumda Jombang, Ini Kesalahannya
Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim, Ponco Mardiutomo dengan tangan terborgol memakai rompi tahanan saat digelandang di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Foto iNewsMojokerto/Aries

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Mantan (eks) Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Ponco Mardiutomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit porang di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Jombang oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

Penetapan Ponco sebagai tersangka ini menjadi babak baru setelah sebelumnya kejaksaan menjadikan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo menyebut, pihaknya telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menentukan tersangka Ponco Mardiutomo, selaku Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim, Cabang Jombang periode tahun 2019-2022.

"Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, jadi salah satu survei untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan," kata Ananto dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Meski Korps Adhyaksa belum menemukan bukti aliran dana dari Fadjari ke Ponco dalam pemeriksaan kasus rasuah ini. Kejaksaan meyakini Ponco telah memenuhi unsur pidana korupsi. Sebab, kalalaian yang dilakukan Ponco bisa memperkaya diri Fadjari selaku tersangka utama.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut