Usai Transaksi di Halaman Minimarket, 2 Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Ditangkap
AS, ditangkap di depan rumah masuk Perumahan Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk. Dalam penggeledahan rumah, ditemukan 2.034 butir pil dobel L.
Di hadapan polisi, pekerja serabutan itu mengaku membeli obat keras berbahaya (okerbaya) dari P, seorang petani warga Desa Duren Kecamatan Sawahan. P langsung diciduk di rumahnya dengan barang bukti 240 butir pil dobel L.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan lainnya. Berdasarkan pengakuan P, barang dibeli dari seorang laki-laki, warga Pagu Kabupaten Kediri berinisial N (DPO)," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Zainul Arifin