get app
inews
Aa Text
Read Next : Digerebek Polisi, 7.650 Butir Pil Dobel L Untuk Bulan Suci Ramadhan Gagal Beredar di Nganjuk

Usai Transaksi di Halaman Minimarket, 2 Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Ditangkap

Senin, 02 Maret 2026 | 13:45 WIB
header img
Kedua tersangka pengedar pil dobel L di Nganjuk. (Foto: Polres Nganjuk)

NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang dan menyita 2.274 butir pil dobel L.

Kasatreskoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan dua tersangka berinisial AS (28) dan P (36) merupakan satu jaringan, ditangkap di tempat berbeda usai transaksi di depan minimarket.

AS diringkus di halaman minimarket (Alfamidi) Kelurahan Ganung Kidul, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan P diamankan di dalam rumah Dusun Sugihan Desa Duren Kecamatan Sawahan, Nganjuk.

Dari AS, petugas menyita 2 botol plastik warna putih berisi Pil dobel L masing-masing 1.000 butir; 1 plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 32 butir; 1 plastik bening berisi Pil dobel L sebanyak 5 butir; handphone serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor pelat AG 2023 VO. Sementara dari P disita 1 buah botol Plastik warna putih berisi pil dobel L sebanyak 240 butir; dan HP. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di halaman minimarket Ganungkidul," kata Sugiarto, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi itu hingga akhirnya mengamankan HA dengan barang bukti 5 butir pil koplo. Diakui HA bahwa barang itu dibeli dari AS warga Desa Girirejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

AS, ditangkap di depan rumah masuk Perumahan Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk. Dalam penggeledahan rumah, ditemukan 2.034 butir pil dobel L.

Di hadapan polisi, pekerja serabutan itu mengaku membeli obat keras berbahaya (okerbaya) dari P, seorang petani warga Desa Duren Kecamatan Sawahan. P langsung diciduk di rumahnya dengan barang bukti 240 butir pil dobel L.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan lainnya. Berdasarkan pengakuan P, barang dibeli dari seorang laki-laki, warga Pagu Kabupaten Kediri berinisial N (DPO)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut