get app
inews
Aa Text
Read Next : Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Terapkan KUHAP Dan KUHP Baru

Polri di Bawah Presiden Dinilai Sudah Tepat dan Konstitusional

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:13 WIB
header img
Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id -  Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa merespon adanya usulan terkait Polri berada dibawah Kementerian. Putri Khairunnisa menyatakan kedudukan Polri yang berada langsung dibawah Presiden merupakan posisi politik hukum yang strategis dalam rangka menjaga integritas, independensi, serta efektivitas lembaga penegak hukum.

“Institusi Polri kebutuhan strategis negara, mencerminkan UUD dan tertuang dalam Undang-undang Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa, (27/1/2026).

Nisa menerangkan, dalam perspektif politik hukum, penempatan Polri langsung di bawah Presiden untuk memastikan adanya garis komando dan tanggung jawab yang jelas dalam penyelenggaraan fungsi keamanan dalam negeri.

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan bertanggung jawab penuh terhadap stabilitas nasional, sehingga Polri dapat bertindak cepat, terkoordinasi, dan efektif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan, tanpa terhambat oleh jalur birokrasi yang berlapis,” terangnya.

Apabila Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian, terdapat potensi terjadinya rantai birokrasi yang panjang dan kompleks dalam proses pengambilan keputusan, khususnya dalam situasi yang menuntut respons cepat dan presisi.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut