Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Kicau Mania Perebutkan Piala Kapolres Jombang di HUT ke 80 Bhayangkara
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperbaharui Setiap Lima Tahun Sekali

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:19 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperbaharui Setiap Lima Tahun Sekali
Alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitannya.

Menurut Aan, aturan ini perlu diterapkan karena SIM bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjelaskan bahwa SIM merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi berkendara yang harus dievaluasi setiap lima tahun sekali.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ucap Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).

Selain itu, perpanjangan SIM juga berfungsi memperbarui data pemilik yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Dalam rentang lima tahun, identitas atau alamat pemilik SIM berpotensi mengalami perubahan.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas, alamat, dan sebagainya," tuturnya.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut