Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Iduladha 2026, Melihat Sapi Kurban Presiden di Kediri Berbobot 1 Ton Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Terapkan KUHAP Dan KUHP Baru

Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:59 WIB
  • author Tim iNews
Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Terapkan KUHAP Dan KUHP Baru
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Polri memastikan langsung menerapkan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai Jumat (2/1/2026) hari ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, aturan baru itu dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.

“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan dikutip dari iNews.id, Jumat (2/1/2026).

Trunoyudi menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.

“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP. KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026 ini.

“Ya (Prabowo sudah teken UU),” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut