Puluhan Kendaraan Motor Curian di Jombang Akan Dikembalikan ke Pemilik
Ardi mengungkapkan, 34 unit motor curian tersebut diamankan dari 17 maling yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang 10 di antaranya merupakan 10 di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Kita berhasil menangkap 17 tersangka curanmor dengan barang bukti sebanyak 34 unit sepeda motor. Dari 17 orang ini, 10 orang merupakan residivis yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan dan telah menjalani masa hukuman,” ungkapnya.
Menurutnya, para tersangka yang kerap beroperasi di kota santri itu berhasil diciduk dalam kurun waktu dua bulan terakhir sejak tim Satgassus Curanmor dibentuk akhir November 2025.
Modus tersangka, kata Ardi, sebagian dilakukan melalui pencurian dengan kekerasan (curas) berupa pengambilan paksa kendaraan korban saat di jalan, serta pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mengambil kendaraan secara diam-diam baik di rumah korban maupun di parkir di tempat sepi.
“Penggunaan kunci T sebanyak 12 kasus, lalu 8 kasus pelaku memanfaatkan kunci yang masih menempel pada motor. Untuk 10 kasus lainnya, pelaku mengambil motor dengan cara mendorongnya secara manual,” imbuhnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan mandiri. Mengunci mengunakan pengaman tambahan, tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan meski hanya sebentar serta memarkir di tempat yang terpantau atau mudah diawasi.
Editor : Zainul Arifin