get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga SPPG Polri di Jombang Resmi Beroperasi, Upaya Pemenuhan Kebutuhan Gizi Anak

Puluhan Kendaraan Motor Curian di Jombang Akan Dikembalikan ke Pemilik

Senin, 26 Januari 2026 | 14:24 WIB
header img
34 kendaraan motor hasil curian yang kini terparkir di halaman kantor Satreskrim Polres Jombanv itu disita dari para pelaku curanmor di Jombang yang telah berhasil ditangkap timsus Satgassus Curanmor. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Puluhan unit kendaraan sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Polres Jombang akan dikembalikan kepada pemilik yang telah menjadi korban pencurian.

Kapolres Jombang AKBP Kurniawan menyebutkan bahwa sebanyak 34 kendaraan motor curian yang kini terparkir di halaman kantor Satreskrim itu disita dari para pelaku curanmor di Jombang yang telah berhasil ditangkap timsus Satgassus Curanmor dan polsek jajaran sejak 27 November 2025, lalu.

"Dari 34 unit motor ini, ada yang kami amankan dari tangan penadah atau pembeli, ada yang masih di tangan pelaku, ada yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan," kata AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers di Mako Polres Jombang didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, Senin (26/1/2026).

Bagi masyarakat yang kendaraannya pernah menjadi korban kejahatan dipersilahkan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk kembali memperoleh kendaraan miliknya, para korban wajib menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan beserta bukti kepemilikan kepada Polres Jombang.

"Kendaraan akan kami kembalikan, namun dipinjam pakaikan sementara berjalan penyidikan," imbuh AKP Dimas Robin.

Seusai melakukan konferensi pers di Polres Jombang, AKBP Ardi juga melakukan serah terima secara simbolis kepada enam pemilik orang kendaraan motor yang menjadi korban curanmor di Jombang, Jawa Timur.

Ardi mengungkapkan, 34 unit motor curian tersebut diamankan dari 17 maling yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang 10 di antaranya merupakan 10 di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Kita berhasil menangkap 17 tersangka curanmor dengan barang bukti sebanyak 34 unit sepeda motor. Dari 17 orang ini,  10 orang merupakan residivis yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan dan telah menjalani masa hukuman,” ungkapnya.

Menurutnya, para tersangka yang kerap beroperasi di kota santri itu berhasil diciduk dalam kurun waktu dua bulan terakhir sejak tim Satgassus Curanmor dibentuk akhir November 2025.

Modus tersangka, kata Ardi, sebagian dilakukan melalui pencurian dengan kekerasan (curas) berupa pengambilan paksa kendaraan korban saat di jalan, serta pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mengambil kendaraan secara diam-diam baik di rumah korban maupun di parkir di tempat sepi.

“Penggunaan kunci T sebanyak 12 kasus, lalu 8 kasus pelaku memanfaatkan kunci yang masih menempel pada motor. Untuk 10 kasus lainnya, pelaku mengambil motor dengan cara mendorongnya secara manual,” imbuhnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan mandiri. Mengunci mengunakan pengaman tambahan, tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan meski hanya sebentar serta memarkir di tempat yang terpantau atau mudah diawasi.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut