Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polres Jombang, Dibeli Warga dari Grobogan
Dari hasil pendalaman, ini bukan kali pertama AF terlibat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, ia juga pernah ditangkap oleh Polres Jombang dalam perkara serupa dengan barang bukti sebanyak 282 botol miras.
“Tersangka dijerat Pasal Pelanggaran Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman tindak pidana ringan (tipiring), berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 20 juta,” tegas Syarlis.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri jaringan distribusi miras yang diduga beredar luas di Jombang, Jawa Timur. Aparat juga memastikan proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.
Polres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal, yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang.
Editor : Zainul Arifin