get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersih-bersih Peredaran Miras di Kota Santri, Polres Jombang Sita 30.885 Liter, Fantastis!

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita Polres Jombang, Dibeli Warga dari Grobogan

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:56 WIB
header img
Sebanyak 680 Botol Miras Ilegal disita timsus siber miras Polres Jombang dari warga Janti, Jogoroto, Jombang. (Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin).

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sebanyak 680 botol minuman keras (miras) yang disita oleh timsus siber miras Polres Jombang dari rumah AF (29), warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang, ternyata dibeli pelaku dari daerah Grobogan, Jawa Tengah. 

Ratusan botol minuman haram itu terdiri dari arak putih, arak bali, vodka, wiski, bir, anggur, serta berbagai minuman beralkohol kemasan lainnya.

"Barang itu diambil langsung oleh tersangka menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian diedarkan secara ilegal di wilayah Jombang," ungkap Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).

Peredaran miras dilakukan secara diam-diam. AF hanya menampilkan beberapa botol di rumahnya. Hal itu untuk mengelabuhi petugas. "Modusnya memajang sebagian kecil barang untuk menutupi stok besar di gudangnya,” kata Syarlis.

Serapi-rapinya AF menjalankan bisnis ilegal itu, tetap terbongkar polisi. Timsus siber miris Polres Jombang yang dipimpin oleh Ipda Satria Ramadhan begitu mendapatkan informasi mengenai adanya penjualan miras, langsung bergerak cepat turun ke lapangan.

Hingga Sekitar pukul 07.30 WIB, tim menggerebek rumah AF dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan ratusan botol miras yang disembunyikan dalam sebuah gudang di rumah.

Dari hasil pendalaman, ini bukan kali pertama AF terlibat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, ia juga pernah ditangkap oleh Polres Jombang dalam perkara serupa dengan barang bukti sebanyak 282 botol miras.

“Tersangka dijerat  Pasal Pelanggaran Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman tindak pidana ringan (tipiring), berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 20 juta,” tegas Syarlis.

Kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri jaringan distribusi miras yang diduga beredar luas di Jombang, Jawa Timur. Aparat juga memastikan proses hukum berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.

Polres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras ilegal, yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut