Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penilaian Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola KPK, Kota Mojokerto Raih Nilai Sempurna 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Begini Kasusnya

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:33 WIB
  • author inews.id
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Begini Kasusnya
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji. Foto: MPI

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut