Penilaian Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola KPK, Kota Mojokerto Raih Nilai Sempurna 100 Persen
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kota Mojokerto meraih indeks capaian 100 persen hasil Penilaian Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Triwulan II Tahun 2026.
Pada Dashboard pemantauan KPK-RI, capaian itu menempatkan Kota Mojokerto bersama Kabupaten Bojonegoro sebagai dua pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur yang memperoleh nilai sempurna (100 persen) pada penilaian Triwulan II Tahun 2026.
Penilaian KPK dilakukan pada enam indikator utama. Yakni ketepatan waktu penyampaian data penyelamatan keuangan daerah, penandatanganan surat penyampaian tindak lanjut oleh kepala daerah, penyampaian surat tindak lanjut, penyelesaian seluruh perbaikan atas catatan Tim KPK, kesesuaian tindak lanjut atas hasil verifikasi ulang Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta kesesuaian tindak lanjut terhadap rekapitulasi hasil verifikasi ulang Pokir, bantuan sosial (bansos), dan hibah.
Seluruh indikator itu dipenuhi Pemerintah Kota Mojokerto (Pemkot Mojokerto) sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang telah ditetapkan sehingga memperoleh indeks capaian sempurna.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK secara cepat, tepat dan menyeluruh.
"Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Nilai 100 persen bukan sekedar angka, tetapi menjadi bukti bahwa seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita, Selasa (7/7/2026).
Editor: Zainul Arifin