get app
inews
Aa Text
Read Next : Ceramah dan Tabligh di Masjid-masjid, Cara Kapolres Jombang Bentengi Warga Dari Pengaruh Narkoba

Pengedar Narkotika di Wringinanom Disikat Polres Gresik, Polisi: Sudah Dua Bulan Beroperasi

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:41 WIB
header img
Pengedar Narkotika di Wringinanom Disikat Polres Gresik, Polisi: Sudah Dua Bulan Beroperasi. Foto: iNewsMojokerto/Dok Polres Gresik

Penangkapan YH tidak lah mudah. Polisi melakukan pengintaian beberapa hari untuk memastikan YH merupakan pengedar barang haram. "Jadi, anggota kami terlebih dahulu mengintai gerak-gerik tersangka, setelah cukup bukti, dilakukan penggerebekan," ujar Yani.

Menurut Yani, tersangka tidak mengelak dan mengakui barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya adalah miliknya, yang akan diedarkan kepada para pelanggannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun  penjara 

"Tersangka ditahan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup," tandas Yani.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut