get app
inews
Aa Text
Read Next : Ceramah dan Tabligh di Masjid-masjid, Cara Kapolres Jombang Bentengi Warga Dari Pengaruh Narkoba

Pengedar Narkotika di Wringinanom Disikat Polres Gresik, Polisi: Sudah Dua Bulan Beroperasi

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:41 WIB
header img
Pengedar Narkotika di Wringinanom Disikat Polres Gresik, Polisi: Sudah Dua Bulan Beroperasi. Foto: iNewsMojokerto/Dok Polres Gresik

GRESIK, iNewsMojokerto.id - Sepak terjang YH (20), mengedarkan narkoba di wilayah Wringinanom kini terhenti. Itu setelah dia ditangkap tim Satresnarkoba Polres Gresik dengan barang bukti 8 paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan, YH ditangkap petugas di rumahnya Desa Lebaniwaras Kecamatan Wringinanom pada 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB lalu setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat.

Dari rumahnya, petugas menemukan 8 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu yang beratnya bervariasi dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih 9,116 gram sabu.

Selain sabu, juga mengamankan 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.400.000, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti yang ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar tersangka.

"Berdasar pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah dua bulan beroperasi mengedarkan narkotiba jenis sabu-sabu. Tersangka awalnya hanya sebagai pemakai, kemudian berlanjut menjadi pengedar," ucap Yani.

Penangkapan YH tidak lah mudah. Polisi melakukan pengintaian beberapa hari untuk memastikan YH merupakan pengedar barang haram. "Jadi, anggota kami terlebih dahulu mengintai gerak-gerik tersangka, setelah cukup bukti, dilakukan penggerebekan," ujar Yani.

Menurut Yani, tersangka tidak mengelak dan mengakui barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya adalah miliknya, yang akan diedarkan kepada para pelanggannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun  penjara 

"Tersangka ditahan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup," tandas Yani.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut