Rumah Kos Kian Menjamur di Jombang, Warga Dorong Aturan Ketat Segera Diterbitkan
Sementara, Anggota DPRD Jombang Junita Erma Zakiyah mengakui bahwa di kabupaten Jombang belum ada Perda yang mengatur terkait kos kosan. Apabila hari ini sudah dianggap urgent untuk harus segera diatur, maka tidak ada masalah untuk diproses lebih lanjut.
"Karena ini juga untuk kemaslahatan kehidupan kita bersama dimana dengan makin maraknya kos-kosan tidak teratur dan tidak terdata, kedepannya juga akan jadi masalah sosial," kata politisi PPP tersebut.
Purwanto, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jombang yang memimpin dialog itu mengatakan pemerintah bisa membuat peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum karena belum ada Perda. Menurut Purwanto, proses Perbup tidak butuh waktu lama.
"Kalau toh belum ada (perda), itu bisa diawali Perbup, karena yang lebih cepat itu perbup, kemudian nanti perda. Tapi kita juga tidak bisa menjanjikan secara teknis tentang keabsahan. nanti akan konsultasi dengan bagian hukum," kata Purwanto yang juga Plt Kasatpol PP Jombang.
Sementara Wabup Jombang Salmanudin Yazid mengatakan permasalahan kos-kosan sudah ada sejak lama. Ia menegaskan akan menampung seluruh masukan, saran maupun kritik di forum itu. Dirinya juga berjanji akan meneruskan setiap usulan dan uneg uneg kepada Bupati. "Tugas saya menerima, menampung dan melaporkan kepada abah bupati," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin