get app
inews
Aa Text
Read Next : Telkom Penuhi Perizinan Pemkot Mojokerto, Bayar Sewa Rumija Rp13,4 Miliar

Rumah Kos Kian Menjamur di Jombang, Warga Dorong Aturan Ketat Segera Diterbitkan

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 09:11 WIB
header img
Pertemuan acara Jaga Kota Santri di Kantor Kecamatan Diwek Jombang yang salah satu agendanya membaha problem maraknya kos-kosan. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Rumah kos menjamur di wilayah Jombang, Jawa Timur karena tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya. Sistem sewa bervariasi, mulai bulanan, mingguan hingga jam-jaman dengan harga terjangkau.

Problem maraknya rumah kos masuk dalam pembahasan Jagongan Gayeng (Jaga) Kota Santri yang dilaksanakan Kecamatan Diwek bekerjasama dengan Badan Kerjasama Antar Desa atau BKAD. Warga, perangkat desa, Forkopimcam serta legislatif juga Wakil Bupati Jombang Salmanuddin hadir dalam di situ. Mereka mendorong agar diterbitkan aturan ketat bagi pemilik maupun penghuni.

Kepala Desa Cukir Sawung Agus Basuki, mengatakan pertumbuhan rumah kos dan penginapan di daerahnya cukup tinggi. Keberadaan Pondok Pesantren Tebuireng dan lokasi kawasan wisata religi Gus Dur menjadi pemicu pertumbuhan tempat singgah bagi wali santri atau pengunjung wisata. "Selama ini kita sudah lakukan pendataan penyewa kos dan pemiliknya," ujarnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang M Supakun menyebut keberadaan kos-kosan di Kota Santri ini tidak hanya di perkotaan, tetapi sekarang merambah pedesaan, sejalan banyaknya perusahaan di pedesaan.

"Namun sangat disayangkan, di Jombang ini masih belum ada regulasi yang mengatur kos-kosan, penginapan," kata Supakun.

Menurutnya, yang ada hanya perda nomor 13 tahun 2003 mengatur tentang pajak retribusi darah. Jadi, kata dia, perda tersebut hanya mengatur pajak, sementara yang mengatur pengelolaan hotel ibelum ada, termasuk keberadaan kos-kosan. Sedangkan regulasi perda nomor 15 tahun 2009 tentang larangan pelacuran. 

Supakun mencontohkan, pihaknya pernah menerima pengaduan ke Satpol PP tentang keberadaan kos kosan, yang disalahgunakan yakni lawan jenis berduaan di dalam kamar penginapan jam-jaman. Ketika ditindaklanjuti, ternyata bukanlah pelacur.

"Mau kami tindak pakai aturan yang mana?. Kalau pasal perzinahan, itu kewenangan dari kepolisian, mereka juga sudah sama-sama tunangan. Begitu juga kasus lainnya," ujarnya.

Kabagops Polres Jombang Kompol Salis pada kesempatan itu lebih menceritakan tentang pengetahuannya bertugas di daerah Gorontalo yang memiliki aturan rumah kos, Perda nomor 6 tahun 2022. Menurut Salus, Perda itu bisa diadopsi oleh Jombang jika memiliki kesamaan. Namun dirinya juga menyarankan agar kepemilikan usaha kos didaftarkan di sistem OSS sebagai usaha berbasis resiko, yang bisa dicabut izinnya jika melakukan penggaran.

"Adanya perda bisa mendapat pajak dari kos kosan. Jadi, mungkin Jombang bisa adopsi perda itu, sehingga pengawasan dari Satpol PP selaku penegak perda didampingi oleh kepolisian dapat menghilangkan keresahan di masyarakat saat ini perihal kos-kosan," kata lulusan Akpol 2012 yang belum lama bertugas di Jombang ini.

Sementara, Anggota DPRD Jombang Junita Erma Zakiyah mengakui bahwa di kabupaten Jombang belum ada Perda yang mengatur terkait kos kosan. Apabila hari ini sudah dianggap urgent untuk harus segera diatur, maka tidak ada masalah untuk diproses lebih lanjut. 

"Karena ini juga untuk kemaslahatan kehidupan kita bersama dimana dengan makin maraknya kos-kosan tidak teratur dan tidak terdata, kedepannya juga akan jadi masalah sosial," kata politisi PPP tersebut.

Purwanto, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jombang yang memimpin dialog itu mengatakan pemerintah bisa membuat peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum karena belum ada Perda. Menurut Purwanto, proses Perbup tidak butuh waktu lama.

"Kalau toh belum ada (perda), itu bisa diawali Perbup, karena yang lebih cepat itu perbup, kemudian nanti perda. Tapi kita juga tidak bisa menjanjikan secara teknis tentang keabsahan. nanti akan konsultasi dengan bagian hukum," kata Purwanto yang juga Plt Kasatpol PP Jombang.

Sementara Wabup Jombang Salmanudin Yazid mengatakan permasalahan kos-kosan sudah ada sejak lama. Ia menegaskan akan menampung seluruh masukan, saran maupun kritik di forum itu. Dirinya juga berjanji akan meneruskan setiap usulan dan uneg uneg kepada Bupati. "Tugas saya menerima, menampung dan melaporkan kepada abah bupati," ujarnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut