get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jombang Bagikan 4 Langkah Agar Motor Tidak Dicuri, Nomor 3 Sederhana Sering Diabaikan

Kisah Emak-emak Jadi Korban Penipuan Kambing di Jombang, Korban Ditinggal di Warung

Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:28 WIB
header img
Korban Zuliatin bersama kambingnya di Mapolres Jombang. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

"Tersangka kami tangkap di hari yang sama pukul 15.20 wib beserta barang bukti 8 ekor kambing di Dusun Glidah Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Menurut Margono, tersangka sudah dua kali dibui. Pada 2002 dihukum 4 bulan di Lapas Kelas II B karena kasus pencurian. Lalu pada 2023 dipenjara 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas I Surabaya dengan kasus penipuan dana atau penggelapan mobil. Akibat perbuatannya, MS kembali mendekam di jeruji besi. 

"Dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Margono.

Kisah Zuliatin yang menjadi korban penipuan saat transaksi hewan ternak miliknya menjadi pelajaran, perlunya kehati-hatian dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut