Kisah Emak-emak Jadi Korban Penipuan Kambing di Jombang, Korban Ditinggal di Warung
"Tersangka kami tangkap di hari yang sama pukul 15.20 wib beserta barang bukti 8 ekor kambing di Dusun Glidah Desa Gampeng Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Menurut Margono, tersangka sudah dua kali dibui. Pada 2002 dihukum 4 bulan di Lapas Kelas II B karena kasus pencurian. Lalu pada 2023 dipenjara 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas I Surabaya dengan kasus penipuan dana atau penggelapan mobil. Akibat perbuatannya, MS kembali mendekam di jeruji besi.
"Dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Margono.
Kisah Zuliatin yang menjadi korban penipuan saat transaksi hewan ternak miliknya menjadi pelajaran, perlunya kehati-hatian dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
Editor : Zainul Arifin