Aktivitas Pembangunan Pabrik di Jombang Distop Satpol PP, Ini Alasannya
"Dengan melakukan pengurusan perizinan yang baik dan benar hingga tuntas, maka kami bisa melayani dengan baik dan benar, sehingga pengusaha atau investor juga baik dan benar, dengan demikian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jombang," katanya.

Namun jika masih belum memiliki izin dan sudah melakukan pembangunan seperti ini, ditegaskan Purwanto berarti investor tidak taat pada Perda. Padahal para pengusaha itu akan menjadi bagian dari kabupaten Jombang.
"Harapan kami seluruh investor di sini silahkan mengurus perizinan yang ada di Jombang sesuai ketentuan yang ada, tidak usah percaya pada calo, dan lainnya. Silahkan urus di kantor DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik," imbuhnya.
Purwanto menambahkan bahwa tindakan serupa akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang tidak mengantongi izin. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan investasi tanpa terkecuali harus melalui mekanisme perizinan ke dinas terkait. Masyarakat diharapkan turut mengawasi lingkungan sekitarnya dan segera melaporkan jika mendapati aktivitas investasi ilegal.
Editor : Zainul Arifin