get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Warung di Jombang Mendadak Digerebek Satpol PP, Ternyata Jual Miras!

Aktivitas Pembangunan Pabrik di Jombang Distop Satpol PP, Ini Alasannya

Selasa, 30 September 2025 | 17:06 WIB
header img
Petugas satpol PP Jombang memasang banner penghentian kegiatan pabrik di wilayah Gambiran, Mojoagung. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Aktivitas pembangunan sebuah pabrik di wilayah Gambiran, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur distop Satpol PP. Alasannya, pendirian pabrik yang dikabarkan untuk produksi koper dan plastik itu tidak mengantongi izin sehingga melanggar peraturan daerah (Perda).

Pantauan iNewsMojokerto.id, pembangunan pabrik itu berdiri di area persawahan. Petugas satpol PP Jombang setelah melakukan pengecekan lokasi, langsung memasang banner di tembok bangunan tentang penghentian kegiatan.

Banner bertuliskan Pemerintah kabupaten Jombang menghentikan sementara kegiatan pembangunan gedung ini karena melanggar ketentuan Perda Kabupaten Jombang nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jombang Purwanto menyatakan bahwa pembangunan pabrik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis yang berkaitan perizinan serta melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Kami cek di lapangan dan ternyata nihil. Tindakan kami menutup sementara aktivitas pembangunan di sini dengan pemasangan Satpol PP Line dan papan pernyataan pembangunan ditutup sampai dengan ditertibkannya PBG," tegas Purwanto saat berada di lokasi bersama sejumlah OPD dan Forkopimcam setempat, Selasa (30/9/2025).

Penertiban pabrik ilegal ini menjadi langkah tegas Pemkab Jombang dalam menindak pengusaha nakal yang tidak mematuhi Perda. Pada prinsipnya, Purwanto menegaskan pemerintah daerah sangat terbuka terhadap para investor (pengusaha) yang berkeinginan masuk di Jombang, namun tetap harus mengikuti aturan daerah.

"Dengan melakukan pengurusan perizinan yang baik dan benar hingga tuntas, maka kami bisa melayani dengan baik dan benar, sehingga pengusaha atau investor juga baik dan benar, dengan demikian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jombang," katanya.


Petugas gabungan Pemda Jombang saat sidak pembangunan pabrik di Gambiran, Mojoagung, Jombang pada Selasa 30 September 2025. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

Namun jika masih belum memiliki izin dan sudah melakukan pembangunan seperti ini, ditegaskan Purwanto berarti investor tidak taat pada Perda. Padahal para pengusaha itu akan menjadi bagian dari kabupaten Jombang.

"Harapan kami seluruh investor di sini silahkan mengurus perizinan yang ada di Jombang sesuai ketentuan yang ada, tidak usah percaya pada calo, dan lainnya. Silahkan urus di kantor DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik," imbuhnya.

Purwanto menambahkan bahwa tindakan serupa akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang tidak mengantongi izin. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan investasi tanpa terkecuali harus melalui mekanisme perizinan ke dinas terkait. Masyarakat diharapkan turut mengawasi lingkungan sekitarnya dan segera melaporkan jika mendapati aktivitas investasi ilegal.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut