Pemuda di Jombang Curi Motor Tetangga, Didorong Lalu Disimpan Dalam Gudang Kosong
Mulyani menambahkan bahwa Nanang baru kali pertama ini melakukan tindak pidana curanmor. "Kalo sebelumnya pernah melakukan pencurian uang. Kalau temannya masih kami buru, mudah-mudahan dapat segera tertangkap," tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 unit aepeda motor yaitu Honda Vario warna biru serta Honda Prima yang digunakan untuk mendorong sepeda motor hasil kejahatan. Tersangka Nanang dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan hati-hati dalam memarkir kendaraannya. Memasang kunci ganda menjadi salah satu upaya mencegah tindak pidana pencurian motor.
Editor : Zainul Arifin