get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jombang Bagikan 4 Langkah Agar Motor Tidak Dicuri, Nomor 3 Sederhana Sering Diabaikan

Pemuda di Jombang Curi Motor Tetangga, Didorong Lalu Disimpan Dalam Gudang Kosong

Jum'at, 26 September 2025 | 17:31 WIB
header img
Pemuda di Jombang Curi Motor Tetangga, Didorong Lalu Disimpan Dalam Gudang Kosong. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Mulyani menambahkan bahwa Nanang baru kali pertama ini melakukan tindak pidana curanmor. "Kalo sebelumnya pernah melakukan pencurian uang. Kalau temannya masih kami buru, mudah-mudahan dapat segera tertangkap," tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 unit aepeda motor yaitu Honda Vario warna biru serta Honda Prima yang digunakan untuk mendorong sepeda motor hasil kejahatan. Tersangka Nanang dijerat  pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan hati-hati dalam memarkir kendaraannya. Memasang kunci ganda menjadi salah satu upaya mencegah tindak pidana pencurian motor.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut