get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jombang Bagikan 4 Langkah Agar Motor Tidak Dicuri, Nomor 3 Sederhana Sering Diabaikan

Pemuda di Jombang Curi Motor Tetangga, Didorong Lalu Disimpan Dalam Gudang Kosong

Jum'at, 26 September 2025 | 17:31 WIB
header img
Pemuda di Jombang Curi Motor Tetangga, Didorong Lalu Disimpan Dalam Gudang Kosong. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat mencuri motor honda vario milik tetangga yang diparkir di halaman musala Al Amin Gentengan Gg. Buntu, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Pelaku bernama Nanang Iswahyudi (37). Dalam aksinya, Nanang mendorong motor hasil curian itu ke gudang kosong dibantu temannya Gilang, warga Kabupaten Kediri. Nanang saat ini telah diringkus polisi, Jumat (26/9/2025), sedangkan Gilang masih diburu.

Kapolsek Jombang AKP Mulyani mengatakan pencurian motor tersebut terjadi pada 9 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 22.00 Wib. Nanang datang ke lokasi kejadian berboncengan motor dengan Gilang, lalu mencuri motor tetangganya Sumianj (44) yang diparkir di halaman musala.

"Pelaku Nanang ini yang mendorong motor korban menuju sebuah gudang kosong di sawah daerah Tunggorono, sedangkan Gilang mengendarai motor prima yang mereka bawa," kata Mulyani di Polsek Jombang, Jumat sore (26/9/2025).

Setelah mencuri, kedua pelaku tidak langsung menjual motor hasil curiannya, namun menyimpan di dalam gudang sembari menunggu situasi aman. "Jadi tidak langsung dijual, disimpan di gudang selama tiga bulan ini. Motif pelaku memang ingin memiliki motor tersebut," tandasnya.

Mulyani menambahkan bahwa Nanang baru kali pertama ini melakukan tindak pidana curanmor. "Kalo sebelumnya pernah melakukan pencurian uang. Kalau temannya masih kami buru, mudah-mudahan dapat segera tertangkap," tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 unit aepeda motor yaitu Honda Vario warna biru serta Honda Prima yang digunakan untuk mendorong sepeda motor hasil kejahatan. Tersangka Nanang dijerat  pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan hati-hati dalam memarkir kendaraannya. Memasang kunci ganda menjadi salah satu upaya mencegah tindak pidana pencurian motor.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut