get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Berakhir Ricuh, Tiga Terdakwa Banding

Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Tolak Permohonan Restitusi, Ini Alasannya

Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:48 WIB
header img
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Tolak Permohonan Restitusi, Ini Alasannya. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Eko Wahyudi, penasehat hukum tiga terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) menolak permohonan restitusi keluarga korban Putri Regita Amanda (19).

Penolakan itu disampaikan dalam sidang agenda tuntutan restitusi yamg digelar di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang dengan majelis hakim ketua Faisal Akbaruddin Taqwa, pada Rabu (27/8/2025).

Eko menilai jika permintaan dana restitusi sebesar Rp266.366.500 dianggap tidak jelas dasar dan rinciannya. Ia mengatakan pengajuan yang diajukan LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban)  terhadap terdakwa masih belum jelas. 

"(Terdakwa) siapakah yang dituju untuk mengganti kerugian tersebut. Karena perkara ini diperkira yang berbeda beda," kata Eko seusai sidang.

Kedua, disebut Eko, tidak ada rincian yang jelas besaran nilai ganti rugi yang diajukan terhadap para terdakwa. Dalam kasus ini ada tiga orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut