get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Berakhir Ricuh, Tiga Terdakwa Banding

Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Tolak Permohonan Restitusi, Ini Alasannya

Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:48 WIB
header img
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Tolak Permohonan Restitusi, Ini Alasannya. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Eko Wahyudi, penasehat hukum tiga terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) menolak permohonan restitusi keluarga korban Putri Regita Amanda (19).

Penolakan itu disampaikan dalam sidang agenda tuntutan restitusi yamg digelar di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang dengan majelis hakim ketua Faisal Akbaruddin Taqwa, pada Rabu (27/8/2025).

Eko menilai jika permintaan dana restitusi sebesar Rp266.366.500 dianggap tidak jelas dasar dan rinciannya. Ia mengatakan pengajuan yang diajukan LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban)  terhadap terdakwa masih belum jelas. 

"(Terdakwa) siapakah yang dituju untuk mengganti kerugian tersebut. Karena perkara ini diperkira yang berbeda beda," kata Eko seusai sidang.

Kedua, disebut Eko, tidak ada rincian yang jelas besaran nilai ganti rugi yang diajukan terhadap para terdakwa. Dalam kasus ini ada tiga orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

"Dalam pasal 8 ayat 15 perma nomor 1 tahun 2022 besaran (ganti rugi) terdakwa A, B dan C itu berapa, itu tidak disebutkan oleh LPSK. Selanjutnya yang diderita korban atas besaran itu juga tanpa ada bukti, seharusnya diajukan bukti-bukti yang relevan. Jadi, kami dari pihak terdakwa tetap menolak atau tidak dapat diterima," tegasnya.

Sementara pendamping keluarga korban dari women crisis center, mundik rahmawati menjelaskan permohonan restitusi ini dimaksudkan untuk membantu keluarga korban memenuhi kebutuhan pasca kejadian, mulai dari biaya keluarga mengurusi jenazah hingga kegiatan keagamaan mendoakan korban.

"Rincian itu sudah disampaikan ke LPSK sebagai permohonan ganti rugi untuk membantu keluarga korban," katanya.

Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang belum bisa menjelaskan rincian yang diminta oleh penasehat hukum terdakwa, maka Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga seminggu ke depan.

Putri Regina Amanda (19) siswi SMA asal desa Sebani Kecamatan Sumobito, Jombang yang menjadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan jenazahnya ditemukan di desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Jombang pada Februari silam. Dari hasil penyelidikan diketahui tiga orsng pelaku diamankan dan langsung diseret ke persidangan untuk pembuktian.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dikenakan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 dan 339 KUHP yang mencakup pembunuhan dan kekerasan seksual menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut