Buntut Kasus Korupsi Chromebook, Kepala Sekolah di Mojokerto Dipanggil Kejaksaan
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memanggil sejumlah kepala sekolah (kepsek) di daerah itu buntut kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019-2022, yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Sejumlah kepala sekolah yang dipanggil itu diduga lembaga pendidikannya menjadi penerima bantuan perangkat teknologi pendidikan dari pemerintah pusat.
Dari data yang dihimpun, tercatat sedikitnya ada 130 lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang menerima bantuan Cromebook, pada 2021 hingga 2022. Untuk jenjang PAUD 10 lembaga, jenjang SD ada 50 lembaga, jenjang SMP 60 lembaga, dan jenjang SMA ada 10 lembaga.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Namun demikian, ia mengaku tidak bisa membeber keterangan secara rinci. Sebab, perkara tersebut, disebutmya di bawah kewenangan Kejagung RI. Artinya, pemanggilan terhadap sejumlah kepala sekolah tersebut sebagai saksi terkait kebenaran penerimaan laptop itu.
"Sudah Minggu kemarin. Karena perkara di bawah kewenangan Kejagung RI, jadi saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp, Senin, (22/8/2025).
Disinggung jumlah lembaga pendidikan penerima bantuan Chromebook di wilayah Mojokerto, Rizky mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk membeberkan hal itu.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Salah satunya Ibrahim Arief yang sempat dijemput paksa oleh penyidik pada Selasa (15/7/2025) lalu. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) dikutip dari iNews.id.
Selain Ibrahim, tiga tersangka lainnya adalah SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.
MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Dan JT selaku Staf Khusus Menteri.
Editor : Zainul Arifin