Paguyuban Sound System Jombang Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram, Begini Permintaannya
"Karena dengan ambang batas 45 desibel, ini tentunya sound system tidak akan ada yang bunyi, mungkin tidak bisa didengar oleh telinga masyarakat," ujarnya.
Ia meminta aturan itu dirubah, maksimal pada ambang batas desibel 85. Dan pengusaha sound system dalam bekerja juga faham soal etika dan akan disesuaikan dengan lingkungan masyarakat.
"Dengan dirubahnya ambang batas desibel 85, tentunya paguyuban sound system Jombang itu akan bisa bekerja sesuai porsinya," ungkapnya.
Adanya pelarangan sound horeg dan sound battle disebutnya berdampak pada seluruh industri jasa penyewaan sound system. Padahal, tidak semua pengusaha sound system adalah sound horeg dan sound battle. "Keinginan kami, pengusaha sound system Jombang itu tetap menginginkan bisa beraktifitas sesuai sewajarnya," ujarnya.
Dampak itu mereka rasakan setelah ada imbauan dan fatwa haram dari MUI. Bahkan usaha penyewaan sound sistem banyak yang dibatalkan meski bukan sound horeg.
Editor : Zainul Arifin