get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jombang, Jika Larangan Tak Digubris

Paguyuban Sound System Jombang Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram, Begini Permintaannya

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:57 WIB
header img
Paguyuban Sound System Jombang Minta MUI Kaji Ulang Fatwa Haram, Begini Permintaannya. Foto: Instagram

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pengusaha sound system yang tergabung dalam Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji ulang fatwa haram sound horeg, karena berdampak pada usaha jasa penyewaan sound system jelang perayan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, Agustus nanti.

"Kami menginginkan ada beberapa fatwa itu untuk direvisi," kata Ketua PSSJ, Koiman, diwawancarai, Rabu (24/7/2025) usai sosialisasi.

Pihaknya menyadari dan memaklumi adanya pelarangan sound horeg atau battle sound. Sebab, battle sound suaranya sangat maksimal, bahkan ia mengakui jika didengarkan secara dekat bisa merusak telinga atau di luar kemampuan telinga manusia.

Namun demikian, ia meminta ada batasan khusus dalam hal itu. Artinya, ada aturan yang mengatur sound system boleh diputar di batas desibel tertentu.

Menurutnya, aturan larangan itu ada pada ambang batas 45 desibel. Hal itu disebutnya tidak masuk akal. Sebab jika diputar di bawah 45 desibel maka suara sound tidak terdengar.

"Karena dengan ambang batas 45 desibel, ini tentunya sound system tidak akan ada yang bunyi, mungkin tidak bisa didengar oleh telinga masyarakat," ujarnya.

Ia meminta aturan itu dirubah, maksimal pada ambang batas desibel 85. Dan pengusaha sound system dalam bekerja juga faham soal etika dan akan disesuaikan dengan lingkungan masyarakat. 

"Dengan dirubahnya ambang batas desibel 85, tentunya paguyuban sound system Jombang itu akan bisa bekerja sesuai porsinya," ungkapnya.

Adanya pelarangan sound horeg dan sound battle disebutnya berdampak pada seluruh industri jasa penyewaan sound system. Padahal, tidak semua pengusaha sound system adalah sound horeg dan sound battle. "Keinginan kami, pengusaha sound system Jombang itu tetap menginginkan bisa beraktifitas sesuai sewajarnya," ujarnya.

Dampak itu mereka rasakan setelah ada imbauan dan fatwa haram dari MUI. Bahkan usaha penyewaan sound sistem banyak yang dibatalkan meski bukan sound horeg.

"Ada pengaruhnya, setelah ada fatwa MUI banyak pembatalan job sound karnaval, khususnya untuk HUT RI. Bahkan menimbulkan keresahan, di masyarakat bagi yang memberikan DP ke sound," urainya.

Saat ini pengusaha sound system Jombang menginginkan kebijakan yang benar-benar bijak dari bupati. Adanya surat edaran (SE) jelang perayaan Agustus diharapkan bisa bijak dan tidak merugikan salah satu pihak.

"Kami menunggu surat edaran bupati, sebelum mengeluarkan SE bisa ada audiensi dengan pejabat terkait seperti polres, MUI dan paguyuban, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Kami dijadwalkan hari Jumat tanggal 25 besok ketemu bupati secara perwakilan," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Umum MUI Jombang, Ilham Rokhim mengaku akan menampung masukan dari pengusaha jasa penyewaan sound system di Jombang.

"Mengenai batasan volume, karena ini adalah koordinasi, tentunya hasil koordinasi ini akan kita sampaikan ke MUI ke tingkat yang lebih tinggi," kata Ilham.

Menurutnya, MUI Jombang hanya mengikuti fatwa MUI di atasnya. Ia menjelaskan, MUI Jombang tidak memiliki kebijakan atau fatwa lain soal itu.

 "Pada intinya bisa memahami dan menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah menyampaikan sosialisasi fatwa nomor 1 tahun 2025 agar masyarajat Jombang mengetahui adanya fatwa penggunaan sound horeg," katanya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut