Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto: 12 Orang Segera Diperiksa Termasuk Pejabat Pemkab
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sebanyak 12 orang segera dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 10 miliar
12 orang yang akan dipanggil penyidik Kejaksaan itu adalah pengurus KONI Mojokerto periode 2020-2024, tiga di antaranya merupakan pejabat Pemkab Mojokerto, masing-masing yaknj Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol.
"Sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, (23/72025).
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Mojokerto juga menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara untuk menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Rizky menambahkan bahwa hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berjalan. Keterlibatan para ahli disebutnya akan menjadi faktor krusial dalam memperjelas kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Mojokerto ini terkait penyelewengan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana.l dalam kasus itu. Kendati demikian, Endang belum bersedia membeberkan pihak yang akan menyandang status tersangka dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan berdasarkan pada alat bukti yang ada.
Korps Adhyaksa yang melibatkan saksi ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut telah memintai keterangan sebanyak 20 orang dari Disbudporapar, KONI, dan pihak-pihak lain.
Editor : Zainul Arifin