Penggerebekan Warga Nganjuk di Warung Makan, Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dan 2,12 Gram Sabu
Selain menyita ribuan butir pil dobel L serta sabu-sabu, dalam operasi itu juga diamabkan sejumlah alat komunikasi, sepeda motor serta perlengkapan untuk menyimpan narkotika.
Sugiarto menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Nganjuk berkomitmen terus menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika jenis sabu dan pil dobel di wilayah Prambon dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba di wilayah setempat.
Editor : Arif Ardliyanto