Eks Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Ditetapkan Tersangka Korupsi Perumda Jombang, Ini Kesalahannya
"Terkait unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3 itu didalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai memperkaya Fadjari," urainya.
Saat disinggung adanya potensi tersangka lain, Kejaksaan Negeri Jombang masih belum bisa membeberkan. Sebab, saatini masih dalam tahap penyelesaian berkas kedua tersangka itu.
"Tim penyidik belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap II belum, karena kita sama-sama tahu, bahwa tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang," jelasnya.
Dibeber olehnya, peran Ponco dalam kasus korupsi di tubuh perusahaan milik Pemkab Jombang ini adalah lalai dalam tugas dan wewenang.
Ponco diberi kewenangan oleh kantor pusat untuk memberikan keputusan soal kredit yang ada di cabang atau kabupaten. Namun, saat ia tahu pemohon kreditnya tidak memenuhi ketentuan tapi tetap diproses hingga kredit bisa dicairkan, hal itu berpotensi merugikan negara atau lalai untuk memperkaya orang lain.
Editor : Arif Ardliyanto