Eks Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Ditetapkan Tersangka Korupsi Perumda Jombang, Ini Kesalahannya
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Mantan (eks) Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Ponco Mardiutomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit porang di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Jombang oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Penetapan Ponco sebagai tersangka ini menjadi babak baru setelah sebelumnya kejaksaan menjadikan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo menyebut, pihaknya telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menentukan tersangka Ponco Mardiutomo, selaku Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim, Cabang Jombang periode tahun 2019-2022.
"Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, jadi salah satu survei untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan," kata Ananto dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Meski Korps Adhyaksa belum menemukan bukti aliran dana dari Fadjari ke Ponco dalam pemeriksaan kasus rasuah ini. Kejaksaan meyakini Ponco telah memenuhi unsur pidana korupsi. Sebab, kalalaian yang dilakukan Ponco bisa memperkaya diri Fadjari selaku tersangka utama.
"Terkait unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3 itu didalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai memperkaya Fadjari," urainya.
Saat disinggung adanya potensi tersangka lain, Kejaksaan Negeri Jombang masih belum bisa membeberkan. Sebab, saatini masih dalam tahap penyelesaian berkas kedua tersangka itu.
"Tim penyidik belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap II belum, karena kita sama-sama tahu, bahwa tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang," jelasnya.
Dibeber olehnya, peran Ponco dalam kasus korupsi di tubuh perusahaan milik Pemkab Jombang ini adalah lalai dalam tugas dan wewenang.
Ponco diberi kewenangan oleh kantor pusat untuk memberikan keputusan soal kredit yang ada di cabang atau kabupaten. Namun, saat ia tahu pemohon kreditnya tidak memenuhi ketentuan tapi tetap diproses hingga kredit bisa dicairkan, hal itu berpotensi merugikan negara atau lalai untuk memperkaya orang lain.
Disisi lain, jaksa menyebut ada manipulasi data yang dilakukan oleh Ponco, sehingga perusahaan daerah yang sebenarnya tidak layak menerima kredit tapi tetap dicairkan.
"Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut," ungkapnya.
Saat ini Kejari Jombang telah menemukan fakta gamblang, jika penyalahgunaan ada di tersangka Fajari. Sebab, pada waktu itu dana bergulir dibayarkan hutang pribadi pada tahun 2020.
"Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya ya untuk kedepan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti," jelasnya.
Kejari Jombang menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya menjerat siapa yang berniat korupsi namun kelalaian dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkaya orang lain juga dapat dipersangkakan.
"Tersangka ini kami jerat pasal 2 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya di atas 9 tahun," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto