Bekap Bayi di Kos Jombang, Mama Muda Dituntut Pembunuhan Berencana dengan 12 Tahun Penjara
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Setelah didakwa pembunuhan berencana, ibu muda berinisial MA (19), asal Gresik menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun penjara atas perbuatannya membekap bayi yang baru dilahirkan hingga tewas di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/7/2025).
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bayi yang baru lahir seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban,” kata Andie dalam keterangannya kepada wartawan.
Andie menyatakan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang terungkap selama persidangan. MA dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya bayi perempuan yang baru ia lahirkan di sebuah kamar kos.
Salah satu hal yang memberatkan adalah terdakwa dalam kondisi sadar saat melakukan aksi pembekapan terhadap bayi tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, MA panik dan ketakutan ketika bayinya menangis karena khawatir akan terdengar oleh tetangga kos.
Editor : Arif Ardliyanto