Bekap Bayi di Kos Jombang, Mama Muda Dituntut Pembunuhan Berencana dengan 12 Tahun Penjara
Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa M Saifuddin menilai jaksa tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan kerentanan kliennya. Ia pun menyayangkan tidak digunakannya pendekatan berbasis keadilan gender dalam penyusunan tuntutan jaksa.
“Jaksa semestinya mengacu pada Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Klien kami adalah perempuan muda yang mengalami tekanan hebat, dan ini tidak bisa dipisahkan dari latar belakang sosial dan kondisi psikisnya saat itu,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa timnya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami akan menekankan bahwa kondisi klien kami harus dipertimbangkan secara utuh, bukan hanya dari aspek hukum positif,” imbuhnya.
Pada persidangan sebelumnya, Sabtu (24/5/2025) lalu, MA didakwa Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kasus ini bermula ketika MA melahirkan bayi secara sendiri di kamar kos, lalu membekap mulut bayi hingga kekurangan oksigen.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan kronologi tragis tersebut, “Bayi menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kehabisan oksigen. Tim medis mengonfirmasi kematian disebabkan oleh kekurangan oksigen.” ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto