Bekap Bayi di Kos Jombang, Mama Muda Dituntut Pembunuhan Berencana dengan 12 Tahun Penjara
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Setelah didakwa pembunuhan berencana, ibu muda berinisial MA (19), asal Gresik menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun penjara atas perbuatannya membekap bayi yang baru dilahirkan hingga tewas di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (15/7/2025).
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bayi yang baru lahir seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban,” kata Andie dalam keterangannya kepada wartawan.
Andie menyatakan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang terungkap selama persidangan. MA dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya bayi perempuan yang baru ia lahirkan di sebuah kamar kos.
Salah satu hal yang memberatkan adalah terdakwa dalam kondisi sadar saat melakukan aksi pembekapan terhadap bayi tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, MA panik dan ketakutan ketika bayinya menangis karena khawatir akan terdengar oleh tetangga kos.
Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa M Saifuddin menilai jaksa tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan kerentanan kliennya. Ia pun menyayangkan tidak digunakannya pendekatan berbasis keadilan gender dalam penyusunan tuntutan jaksa.
“Jaksa semestinya mengacu pada Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Klien kami adalah perempuan muda yang mengalami tekanan hebat, dan ini tidak bisa dipisahkan dari latar belakang sosial dan kondisi psikisnya saat itu,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa timnya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami akan menekankan bahwa kondisi klien kami harus dipertimbangkan secara utuh, bukan hanya dari aspek hukum positif,” imbuhnya.
Pada persidangan sebelumnya, Sabtu (24/5/2025) lalu, MA didakwa Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kasus ini bermula ketika MA melahirkan bayi secara sendiri di kamar kos, lalu membekap mulut bayi hingga kekurangan oksigen.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan kronologi tragis tersebut, “Bayi menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kehabisan oksigen. Tim medis mengonfirmasi kematian disebabkan oleh kekurangan oksigen.” ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto