Sidang Tuntutan Penipuan Calo Jabatan di Pemkab Mojokerto Ditunda, Jaksa Belum Siap

MOJOKERTO, INewsMojokerto.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdullah Harahap alias Asrul (43) terdakwa perkara penipuan modus jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mojokerto pada hari ini Selasa (10/6/2025) ditunda. Hal itu karena surat tuntutan jaksa belum rapi.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi membuka sidang tersebut dan menyatakan agenda hari ini untuk pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Abdullah Harahap. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap.
"Izin yang mulia, tuntutan belum selesai," kata JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/6/2025).
Lantaran belum siap, Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar dua pekan kedepan, Selasa (24/6/2025). "Sidang lanjutan tanggal 24, jeda dua minggu," ujar hakim ketua.
Walau sidang ditunda, terungkap bahwa korban atau pelapor atas nama Romsul Islam sudah berdamai dengan terdakwa. Bahkan, Romsul menyodorkan bukti surat perdamaian kepada Majelis Hakim. Meski demikian, Majelis Hakim menyebut, proses hukum tetap berjalan. Artinya, surat damai tidak bisa menjadikan Abdullah Harahap bebas dari jeratan hukum.
Editor : Arif Ardliyanto